Motif Anak Bunuh Sekeluarga di Warakas: Dendam Diperlakukan Berbeda

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap tabir gelap di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Abdullah Syauqi Jamaludin (22/anak ketiga), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan fakta memilukan di balik aksi nekat Syauqi. Pemuda tersebut tega meracuni keluarganya sendiri karena memendam sakit hati yang mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1).

Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.

Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.

“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas Onkoseno.

Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu).

Dari kesaksian tetangga, ketiganya ditemukan oleh Muhammad Khadafi (24/anak kedua) dengan kondisi mulut berbusa dan ruam merah di tubuh.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasca Gempa M 6,4 Guncang Pacitan: BPBD Laporkan Satu Warga Meninggal dan Lima Rumah Rusak
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo–Gibran Sampai Selesai
• 13 menit lalutvrinews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sumatra Utara: BMKG Ingatkan Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pascagempa Pacitan, KAI Daop 6 Pastikan Perjalanan Kereta Aman
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rini Soemarno Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK dalam Kasus Jual Beli Gas
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.