Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang membunuh ibu, kakak dan adiknya dijerat pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak. Kasus pembunuhan ini dikenal dengan satu keluarga tewas di Warakas, Jakarta Utara.
"Kemudian kita kenakan pasal tindak pidana, kemudian berencana, dan atau pembunuhan, dan atau penganiayaan, dan atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHB, dengan ancaman hukuman 20 tahun," kata Onkoseno di kantornya, Jumat (6/2).
Kasus ini menjadi heboh setelah pada awal Januari 2026, satu keluarga yang terdiri dari Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Abdullah Syauqi Jamaludin (22) pada saat itu juga ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah kondisinya membaik, dia kemudian diperiksa polisi. Onkoeseno mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.




