Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan Kementerian Kesehatan telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan BPJS Kesehatan menyusul kebijakan yang menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat, khususnya bagi pasien penyakit kronis.
Penonaktifan jutaan peserta PBI tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini memicu polemik setelah muncul laporan pasien gagal ginjal tidak bisa menjalani cuci darah karena status BPJS mereka tiba-tiba nonaktif.
“Komunikasi ada, diskusi ada, karena Kemenkes juga salah satu stakeholder di sini. Tapi BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan data peserta PBI dari Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Budi, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan sepihak karena melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyiapkan pertemuan lanjutan guna merumuskan solusi yang lebih komprehensif.
“Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah dan solusinya seperti apa. Rencananya dipimpin oleh Kementerian Sosial, melibatkan BPJS Kesehatan, dan kami dari Kementerian Kesehatan akan berpartisipasi,” jelasnya.
Namun demikian, Budi mengaku belum mengetahui secara rinci teknis solusi yang tengah disiapkan. Ia menyebut pembahasan detail masih berlangsung antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Ada alternatif yang sedang dibicarakan antara Kemensos dan BPJS. Saya belum paham teknisnya seperti apa, tapi saya sudah terinformasi bahwa diskusi itu sudah berjalan. Untuk detailnya bisa ditanyakan langsung ke BPJS,” kata Budi.
Sebelumnya, polemik penonaktifan BPJS PBI mencuat setelah ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah dilaporkan terancam tidak bisa menjalani terapi cuci darah (hemodialisis). Padahal, terapi tersebut bersifat rutin, tidak bisa ditunda, dan berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa pasien.
Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya lebih dari 150 laporan pasien gagal ginjal terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI. Laporan datang dari berbagai wilayah, mulai dari Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua, dengan jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Ironisnya, banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan saat sudah berada di rumah sakit untuk menjalani prosedur cuci darah.
DPR Ikut Bereaksi KerasSituasi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan pihaknya akan segera memanggil BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika hendak menjalani cuci darah. Padahal ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Charles di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan DPR tidak akan tinggal diam jika kebijakan administratif justru berpotensi merampas hak dasar warga negara.
“Kami akan memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Tidak boleh ada kebijakan teknokratis yang menelan korban jiwa,” tegasnya.
Menurut Charles, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Ia menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan kelompok masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, terutama pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. Charles menilai proses verifikasi dan penonaktifan seharusnya dilakukan secara transparan dan manusiawi.
Ia menekankan bahwa peserta seharusnya mendapatkan pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum kepesertaan dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis berisiko tinggi.
Selain itu, DPR meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi pasien penyakit kronis agar tidak terjadi kekosongan layanan kesehatan.
Tak hanya pemerintah pusat, Charles juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif mendampingi warganya yang terdampak kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat. Validasi lapangan dan pendampingan warga harus dilakukan secara berkala,” pungkasnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494687/original/095867300_1770307902-1.jpg)
