MerahPutih.com - Pemerintah akan mengaktifkan kembali status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus untuk pasien cuci darah.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono menyebutkan, Kemensos dalam waktu dekat ini akan mengoordinasikan dengan Kemenkes dan BPJS.
"Saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera melakukan reaktivasi kembali" ungkap Agus kepada wartawan di Bandung Barat, Jumat (6/2).
Per Jumat (6/2), rumah sakit di seluruh Indonesia tidak boleh menolak pasien cuci darah yang ingin mendapat pelayanan kesehatan.
"Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali," kata Agus.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Agus menegaskan, pasien cuci darah yang masuk rumah sakit per hari ini cukup beri tanda untuk diproses pengaktifan kembali secepatnya.
"Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua," jelas dia.
Agus telah menginstruksikan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendata kembali penerima manfaat agar bisa kembali aktif menjadi peserta PBI JK atau BPJS PBI.
"Kami sudah meminta Dinsos dan Pemda untuk mendata kembali PM (penerima manfaat) yang menderita penyakit akut, termasuk cuci darah untuk direaktivasi kembali," kata Agus Jabo yang juga Ketum Partai Prima ini.
Baca juga:
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Sedikitnya, ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan.
Penonaktifan itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin dari BPJS PBI.
Penonaktifan PBI tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak. (knu)





