Beredar Isi Putusan Cerai Diduga Milik Reza Arap, Bahas Selingkuh dengan Sahabat Wendy Walters

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Isi putusan cerai diduga milik Reza Arap kini beredar di sosial media. Ternyata membahas soal selingkuh dengan sahabat Wendy Walters.

Jagat maya tengah dihebohkan dengan mencuatnya isu bocornya dokumen yang diduga putusan cerai Reza Arap dan Wendy Walters. Dalam dokumen putusan cerai Reza Arap dan Wendy itu termuat soal dugaan perselingkuhan hingga persetubuhan.

Beredar isi putusan cerai diduga milik Reza Arap di sosial media. Hal itu membahas soal selingkuh dengan sahabat Wendy Walters.

Bahkan dijabarkan secara detail bagaimana pihak tergugat diduga menjalin hubungan terlarang hingga melakukan hubungan intim dengan teman Wendy Walters. Uraian mengenai dugaan perselingkuhan dan hubungan intim tersebut tercantum dalam poin nomor 37, 38, dan 40.

Saat ini, informasi tersebut ramai diperbincangkan publik. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Reza Arap ataupun Wendy Walters.

Berdasarkan poin nomor 37 dan 38 dalam dokumen, penyebab utama perselisihan adalah perselingkuhan tergugat dengan perempuan lain.

"Penyebab utama terjadinya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah karena perselingkuhan yang dilakukan Tergugat dengan perempuan lain," demikian isi dalam gugatan tersebut, dikutip dari akun Threads @akucacafarasya.

Kecurigaan awal dari pihak penggugat, yang diduga adalah Wendy Walters, muncul ketika ia memperoleh informasi bahwa tergugat sempat menggoda salah satu teman perempuan miliknya. Peristiwa tersebut bahkan terjadi hanya beberapa hari sebelum pernikahan mereka digelar.

Pada saat itu, pertengkaran hebat sempat terjadi, di mana tergugat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap lebih jujur dan terbuka kepada penggugat. Namun, pada rentang waktu Agustus hingga September 2022, penggugat kembali menerima kabar terkait dugaan perselingkuhan lain yang dilakukan tergugat, baik sebelum pernikahan maupun saat rumah tangga mereka sudah berjalan.

"Penggugat memperoleh informasi mengenai adanya dugaan perselingkuhan lain yang dilakukan tergugat sebelum dan selama perkawinan berlangsung," bunyi isi putusan.

Perselingkuhan tersebut diduga dilakukan tidak hanya dengan satu perempuan, melainkan beberapa perempuan.

 

"Perselingkuhan dimaksud dilakukan tidak hanya kepada satu perempuan, namun dengan beberapa perempuan," lanjut isi putusan cerai yang beredar.

Poin ke-40 dalam dokumen tersebut memuat keterangan yang lebih rinci. Disebutkan bahwa setelah resmi menikah, penggugat baru mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan tergugat dengan salah satu sahabatnya sebelum pernikahan berlangsung.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa tergugat diduga dua kali melakukan hubungan intim dengan sahabat penggugat tersebut. Keterangan mengenai hubungan intim itu diperoleh setelah sahabat penggugat mengakuinya sendiri, usai penggugat sah menjadi istri tergugat.

"Tergugat sebanyak 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan sahabat Penggugat dimaksud," bunyi isi gugatan.

Berdasarkan informasi tersebut, tergugat disebut telah membenarkan adanya perselingkuhan itu kepada penggugat. Tergugat secara terbuka mengakui pernah menjalin hubungan terlarang dengan beberapa perempuan lain, yang dinilai sebagai pelanggaran atas komitmen untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga.

Dokumen yang beredar merujuk pada Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara perceraian secara perdata. Mengacu pada ringkasan putusan yang tercantum di laman Paralegal.id, perkara tersebut melibatkan Wendy Meilina sebagai pihak penggugat dan Reza Oktovian sebagai pihak tergugat.

Wendy Meilina diketahui merupakan nama asli dari Wendy Walters, sementara Reza Oktovian adalah nama lengkap dari Reza Arap. Meski begitu, hingga kini keaslian serta kebenaran isi dokumen putusan cerai yang ramai beredar di media sosial tersebut belum memperoleh pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Barbuk Disita KPK dari OTT Bea Cukai: Dolar AS-Logam Mulia 5,3 Kg
• 22 jam laludetik.com
thumb
Belum Capai Kesepakatan Sama Untar, Ibu Keisya Levronka: Aku Gak Cari Keuntungan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Atalanta Mengamuk! Hajar Juventus 3-0, Susul Inter Milan ke Semifinal Coppa Italia
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Anjing Afghan Hound Lepas di Jalan Daan Mogot: Mondar-mandir, Dikira Kambing
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
10 Daftar Negara Tersulit untuk Mendapatkan Kewarganegaraan
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.