Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (5/2). Gugatan ini menolak pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menyangkal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Saksi dalam persidangan, Wiwin Suryadinata, ibu dari korban pembunuhan dan perkosaan Ita Martadinata, menyampaikan kesaksiannya. "Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh," ujarnya.

BACA JUGA: Amnesty dan Aktivis Tolak Penyangkalan Perkosaan Massal 98, Buku Sejarah Harus Batal

Ahli yang dihadirkan, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, menegaskan konteks pelaporan kekerasan seksual pada era 1990-an. “Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi,” tegasnya.

Sejarawan Dr. Andi Achdian menyampaikan pandangannya tentang tubuh korban sebagai sumber sejarah. “Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa,” kata Andi Achdian.

BACA JUGA: Masyarakat Tionghoa dan Korban Perkosaan 98 Sebut Penyangkalan Fadli Zon Menyakitkan

Gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua TGPF dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban. Mereka menilai pernyataan pejabat negara telah mendelegitimasi penderitaan korban dan menghambat proses pencarian keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkal fakta sejarah tersebut bertentangan dengan temuan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta dapat dipandang sebagai penghambatan terhadap keadilan. Sidang ini menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pengakuan sejarah dan pemenuhan hak para korban. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Korban Perkosaan 98 dari Bunuh Diri dan Trauma, Pernyataan Fadli Zon Membuat Luka Menganga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terkuak, Bertahun-tahun Pendam Sakit Hati
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Tito Sebut Rakornas Pusat dan Daerah Diikuti 4.011 Forkopimda
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Rusia dan Jerman Saling Usir Diplomat, Ada Apa?
• 1 jam laludetik.com
thumb
Jakarta Pertamina Enduro Kunci Kemenangan Telak atas Electric PLN di Proliga 2026
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Rayakan 40 Tahun Berkarya, Dream Theater Bakal Konser Selama 3 Jam di Jakarta
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.