Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terkuak, Bertahun-tahun Pendam Sakit Hati

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bulan pasca-kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, motif pelaku terungkap.

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengaku aksinya dilatarbelakangi rasa sakit hati yang dipendam sejak lama.

Sakit hati

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, tersangka merasa tidak diterima oleh lingkungan sekolahnya, bahkan sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Tersangka mengaku sering dikucilkan oleh teman-temannya sehingga ia sakit hati.

“Berdasarkan keterangan Anak, motif yang disampaikan adalah rasa sakit hati terhadap lingkungan sekolah, khususnya perlakuan dari sejumlah teman yang dinilai sering mengucilkan,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Dikucilkan

Menurut Budi, tersangka merasa diejek dan direndahkan karena penampilan dan kecenderungannya bergaul dengan teman-teman perempuan.

Rasa sakit hati dan tertekan yang dipupuk lama inilah yang memicu tersangka melakukan perbuatannya.

“Dan situasi serupa berlanjut saat SMA. Atas dasar itu, Anak mengaku kemudian memutuskan untuk melakukan aksi pemboman di sekolah,” kata Budi.

Penyidikan rampung

Polisi pun telah merampungkan penyidikan kasus ini.

Budi mengungkap, kondisi tersangka yang semula dirawat akibat terkena ledakan kini sudah pulih. Tersangka saat ini berada di rumah aman.

Polisi juga telah memeriksa ibunda tersangka yang bekerja di luar negeri.

“Ibu dari ABH telah diperiksa melalui Zoom meeting. Dan kondisi ABH baik dan masih berada di rumah aman,” sebut Budi.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ledakan SMAN 72 Jakarta ke Kejaksaan

Dengan selesainya pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, ahli, hingga barang bukti, penyidik melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.

Kini penyidik tinggal menunggu persetujuan dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” kata Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BBKK Surabaya Perketat Pemeriksaan Antisipasi Virus Nipah, Minta Masyarakat tidak Panik
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengakuan Mengejutkan Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
KAI Siapkan Kereta Tambahan Hadapi Mudik Lebaran 2026, Catat Waktunya
• 16 jam laludisway.id
thumb
Tekanan Wall Street Bikin IHSG Dibuka Anjlok
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Juda Agung Jadi Wamenkeu, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Prioritas
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.