Kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang bocah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ternyata dilatarbelakangi judi online (judol). Tersangka Agus (30) yang merupakan tetangga korban gelap mata karena terlilit utang akibat judi online.
Perampokan ini terjadi di rumah juragan sate bernama Purwanto pada Kamis (29/1) sore. Saat kejadian rumah hanya ditinggali oleh istrinya Daryanti (33) dan dua anak perempuan mereka. Sementara Purwanto merantau ke Singkawang, Kalimantan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka awalnya datang ke rumah korban dengan alasan hendak membayar utang. Padahal sejak awal, ia sudah berniat mencuri motor milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku karena terdesak ekonomi akibat kalah bermain judi online jenis slot. Pada hari yang sama pelaku mengalami kekalahan dan terlilit utang," ujar Indra dalam jumpa pers di Polda Jateng, Jumat (6/2).
Kedatangan Agus disambut baik oleh pemilik rumah atau Daryanti (31). Namun Agus justru menganiaya Daryanti dengan pisau cutter yang ia bawa.
"Namun, saat di ruang masuk, tersangka menganiaya korban. Dari hasil visum, korban D ditemukan luka 22 terbuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar. Sebagian di daerah leher dan kepala," jelas dia.
Perbuatan Agus dilihat oleh anak Daryanti yang masih berusia 6 tahun berinisial AO. AO kemudian berteriak histeris, Agus yang gelap mata lalu membunuh AO.
"Tersangka mencekik leher korban, membawa ke kamar mandi, dan dicelupkan kepalanya di dalam ember. Setelah dirasa belum meninggal sempat menusuk gunting ke tangan kirinya korban," ungkap Indra.
Setelah AO tewas dan Daryanti tak berdaya, Agus lalu mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan lari ke Kabupaten Kudus. Agus menggadaikan motor milik korban Rp 7 juta.
"Kendaraan hasil kejahatan akan digadaikan untuk mendapatkan uang. Kemudian, hasilnya untuk mengambil motor istrinya. Motor dari korban digadaikan Rp 7 juta, ambil motor istrinya Rp 4 juta. Sisanya kembali untuk main judol jenis slot," imbuh Indra.
Indra menyebut, Agus baru kali pertama melakukan tindak pidana pembunuhan. Sedangkan untuk berapa lama tersangka bermain dan total uang yang hilang akibat Judol, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Judolnya sudah lama, kurun waktunya meski belum pasti, tetapi satu tahun belakangan, ada," kata Indra.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 80 perlindungan anak dan pasal 49 atau pasal 466 KUHP. Pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik Boyolali kini terancam hukuman pidana seumur hidup.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494750/original/002603200_1770336479-Gempa_BMKG.jpeg)