Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan S (22) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dilakukan saat proses penyelidikan. Dari pemeriksaan psikiater tersebut, penyidik memperoleh visum et repertum psychiatricum sebagai bagian dari alat bukti.
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertim psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," ujar dia kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Namun, tersangka memiliki pola kepribadian dengan cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif. "Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 459 KUHP, dan atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2011, tentang perlindungan anak, pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman bervariatif, maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pembunuhan berencana 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak," tandas dia.




