jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Menurut KNAI, Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA: KNAI Melantik 66 Advokat Baru di Pengadilan Tinggi Bandung
Ketua Umum DPN KNAI Pablo Benua mengatakan wacana tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Dia menilai perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
BACA JUGA: Mahfud MD: Polri Menjadi Institusi Tak Berdaya Ketika di Bawah Kementerian Hankam
Menurut Pablo, pembahasan terkait posisi Polri seharusnya didasarkan pada tingkat kepuasan dan rasa aman masyarakat.
“Seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri harus menjadi dasar utama dalam menilai wacana ini,” katanya saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
BACA JUGA: Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik
Pablo mengungkapkan bahwa hasil survei internasional menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada posisi yang baik dibandingkan negara lain.
Berdasarkan Gallup Law and Order, Indonesia memperoleh skor 89 dari 100 dan berada di peringkat ke-19 dari 144 negara.
Pablo menyebut capaian tersebut menunjukkan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk beraktivitas di malam hari.
Dia menambahkan, peringkat Indonesia berada di atas sejumlah negara yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, seperti Inggris, Prancis, dan Jepang.
Menanggapi anggapan bahwa Polri akan lebih mudah diawasi jika berada di bawah kementerian, Pablo menilai narasi tersebut keliru.
Menurutnya, struktur tersebut justru berpotensi membuka ruang politisasi berbasis anggaran yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum.
"Jika polri berada di bawah kementerian, maka dapat kami sebut rawan terjadi politisasi berbasis anggaran," ujar Pablo.
Atas dasar itu, KNAI menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Menurut Pablo, sistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap keamanan nasional. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh



