Kejaksaan Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Bisa Jerat Nadiem

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memiliki landasan hukum yang makin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Ahli keuangan negara, Eko Sambodo menyebut bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: IM57+ Institute Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasi Kasus Chromebook Kemendikbudristek

"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko saat dihubungi wartawan pada Jumat (6/2).

Eko menjelaskan hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 Ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.

BACA JUGA: Keberanian Kejagung Mengejar Aset Koruptor Harus Ditiru Institusi Penegak Hukum Lain

Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian. Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

BACA JUGA: HGU PT Sweet Indo Lampung Dicabut BPN, Kejagung Usut Dugaan Korupsinya

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.

Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirjen Kemenhaj Ungkap Bagaimana Upaya Presiden Turunkan Ongkos Haji
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
• 11 jam lalusuara.com
thumb
TERPOPULER: Syarat Virgoun ke Inara Rusli agar Kembalikan Anak, Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Teras Cihampelas Bandung Dibongkar Usai Idulfitri
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.