Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. KPK mengungkapkan adanya tren penggunaan emas sebagai alat suap dalam perkara tindak pidana korupsi. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tren penggunaan emas sebagai alat suap dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut emas kerap menjadi salah satu barang yang digunakan karena ukurannya yang kecil namun bernilai tinggi.
"Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meninggi, menanjak. Tentunya ini menjadi daya tarik bagi orang atau pihak yang akan, atau yang memiliki kepentingan dengan barang kecil tetapi nilainya besar,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Kasus Importasi Barang, KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang dan Emas
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi nilainya besar."
Ia menyebut pihaknya beberapa kali mengamankan barang bukti emas dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terbaru, KPK menyita emas seberat 5,3 kg senilai Rp15,7 miliar dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya, tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," ujarnya.
Selain emas, ia menyebut mata uang asing juga kerap menjadi alat suap pada kasus korupsi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- emas
- kasus korupsi
- alat suap




