Tata Ulang Konsesi PT Toba Pulp Lestari untuk Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara meminta pemerintah menindaklanjuti pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari dengan penataan ulang konsesi perusahaan seluas 167.912 hektar. Pencabutan izin menjadi momentum untuk mengembalikan tanah masyarakat adat dan pemulihan ekologi di Sumut.

"Pemerintah perlu menuntaskan agenda reforma agraria pasca pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari," kata Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumut Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, saat berkunjung ke Redaksi Kompas, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Hadir anggota Sekber Oikumenis antara lain Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Roki Suriadi Pasaribu, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumut Roganda Simanjuntak, dan sejumlah perwakilan masyarakat adat dari kawasan Danau Toba.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat pada November 2025. Pencabutan izin itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izinnya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui akun resminya di Facebook mengatakan, dia telah menindaklanjuti pengumuman tersebut dengan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan, termasuk TPL.

Kepada Kompas, Roki memaparkan, konflik agraria antara masyarakat adat dengan TPL sudah berlangsung selama empat dekade sejak perusahaan itu berdiri. Konflik terjadi karena tanah ulayat masyarakat adat tumpang tindih dengan konsesi yang didapat TPL dari negara.

Baca JugaKonflik Agraria dengan TPL Tak Kunjung Usai, Masyarakat Adat Meminta Negara Hadir

“Operasional perusahaan menyebabkan konflik ruang, ketegangan sosial, serta tekanan ekonomi terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat,” kata Roki.

Perubahan lanskap dari hutan alam menjadi hutan tanaman industri monokultur dalam skala sangat luas juga menyebabkan perubahan tutupan hutan, mengubah relasi hulu–hilir, akses air, pertanian, dan kebun rakyat.

Menurut Roki, berkurangnya tutupan hutan akibat operasional perusahaan juga menyebabkan krisis ekologi di kawasan Danau Toba. Setiap tahun, bencana ekologis semakin sering dengan skala dan dampak yang semakin besar.

Roki mengatakan, pemerintah harus segera melakukan penataan ulang peruntukan konsesi TPL seluas 167.912 hektar (ha). Sekretariat Bersama mengusulkan agar 84.000 ha di antaranya untuk area konservasi berbasis pada daerah tangkapan air (DTA) dan daerah aliran sungai (DAS). Berkaca pada bencana Sumatera pada November lalu, pemulihan ekologi ini sangat penting dan mendesak untuk dilakukan segera.

Pemerintah juga harus mengembalikan tanah ulayat yang selama ini tumpang tindih dengan konsesi TPL seluas 37.219,48 ha. Wilayah itu merupakan tanah adat yang dimiliki oleh sedikitnya 33 komunitas adat. Wilayah adat ini sudah dipetakan dan tersebar di sejumlah kabupaten sekeliling Danau Toba. Sebagian juga sudah masuk peta indikatif hutan adat meskipun tumpang tindih dengan konsesi.

Sekber juga mengusulkan agar 31.692,52 hektar konsesi dikembalikan untuk permukiman, persawahan, fasilitas publik, hilirisasi produk rakyat, usaha mikro kecil dan menengah, dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya. Selain itu, 15.000 hektar konsesi juga diusulkan untuk karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja dengan TPL.

Roki mengingatkan, pencabutan PBPH TPL jangan berubah menjadi izin baru untuk perusahaan. Sekber mendorong penghentian pemberian izin baru industri ekstraktif serta koreksi tata ruang melalui kesepakatan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

Baca JugaMengapa Konflik Masyarakat Adat dan PT TPL di Sumatera Utara Berkepanjangan?

Roki juga meminta agar semua proses hukum terhadap masyarakat adat yang ditangkap akibat konflik agraria dihentikan. Masih ada 43 orang mengalami kriminalisasi, belum ada penyelesaian, dan status hukumnya tidak jelas.

Suara PT TPL

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, 28 November 2025, Direktur PT TPL Jandres Halomoan Silalahi mengatakan, perusahaannya telah menjalankan usaha dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pada 20 Agustus 2025, TPL menerima penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian sebagai perusahaan yang telah mengimplementasikan Transformasi Industri Hijau melalui komitmen nyata dalam efisiensi energi, pengurangan emisi, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Pada 15 Agustus 2025, PT TPL Tbk juga menerima penghargaan Prima Wana Karya (PWK) dari Kementerian Kehutanan sebagai apresiasi tinggi atas komitmen perusahaan yang telah menunjukkan hasil nyata dalam pengelolaan hutan lestari berkelanjutan.

Baca JugaSetelah Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut, Masyarakat Adat Menanti Pengembalian Tanah Ulayat

”Dalam banjir besar yang belakangan ini dikaitkan dengan PT TPL, kayu-kayu yang fotonya tersebar di media sosial itu bukan kayu-kayu yang digunakan oleh PT TPL, karena bentuknya kayu gelondongan. Kami di TPL hanya menggunakan kayu jenis eukaliptus yang memang dipanen secara berulang untuk bubur kertas (pulp),” kata Jandres.

Menurut Jandres, terkait konflik dengan masyarakat adat, menurut Jandres, pada 19 Maret 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor 120/MD.00.00/K/III/2025, menyimpulkan telah terjadi sengketa lahan di kawasan hutan negara.

Dalam surat itu, Komnas HAM menyebut sengketa di kawasan hutan negara itu bukan sebagai pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat. Surat yang sama menyatakan, sepanjang belum ada pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan penetapan hutan adat, perseroan memiliki hak untuk memanfaatkan, mengelola dan mengamankan areal konsesi.

Adapun terkait pencabutan izin PBPH perusahaannya, Direktur PT TPL lainnya, Anwar Lawden, dalam keterangan tertulis mengatakan, perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah. TPL akan bekerja sama secara penuh dengan instansi terkait (Kompas.id, 30/1/2026).

Sementara itu, Roganda Simanjuntak di kantor Redaksi Kompas mengatakan, pihaknya meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan melibatkan masyarakat adat maupun pihak gereja dan elemen masyarakat lainnya dalam penataan lahan bekas konsesi PT TPL. Selain itu, pihaknya berharap kepala daerah lebih responsif dan lebih intens dalam upaya pengembalian wilayah-wilayah adat yang dulu dikelola PT TPL.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MSCI dan Ujian Reformasi Pasar Saham
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
15 Ucapan Selamat Hari Valentine dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Garda Revolusi Iran Sita 2 Kapal Tanker di Perairan Teluk
• 9 jam laludetik.com
thumb
Resmi! Ivar Jenner Gabung Dewa United hingga Akhir BRI Super League, Balik ke Eropa Musim Depan
• 4 jam lalubola.com
thumb
TPS Bulak Cabe Cilincing Membeludak akibat Sampah Liar dan Minim Pengangkutan
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.