Mengenal Modus Korupsi Restitusi Pajak: Belajar dari Kasus KPP Madya Banjarmasin

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi alarm keras bagi integritas sistem perpajakan di Indonesia. Kasus yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), beserta tim pemeriksa dan pihak swasta ini mengungkap bagaimana mekanisme restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.

Dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar Mata Uang Rupiah, kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai titik-titik rawan dalam proses birokrasi perpajakan, khususnya di sektor perkebunan.

Apa Itu Restitusi Pajak dan Mengapa Rawan Korupsi?

Secara sederhana, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Hal ini biasanya terjadi ketika pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Dalam kasus Banjarmasin, fokus utamanya adalah restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Baca juga : KPK OTT Pegawai Pajak di Banjarmasin terkait Restitusi PPN Perkebunan

Analisis Celah: Proses restitusi memerlukan pemeriksaan mendalam oleh tim fiskus. Kewenangan besar petugas untuk menyetujui atau menolak klaim inilah yang sering menjadi ruang negosiasi ilegal antara oknum petugas dan wajib pajak.

Anatomi Kasus Banjarmasin 2026

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, praktik ini melibatkan aliran dana yang cukup signifikan untuk ukuran operasional kantor pajak madya.

Komponen Barang Bukti Nilai (Mata Uang Rupiah) Uang Tunai Fisik (dari MLY dan VNZ) Rp1 Miliar Bukti Penggunaan (DP Rumah MLY) Rp300 Juta Bukti Penggunaan (Aliran ke DJD) Rp180 Juta Bukti Penggunaan (Aliran ke VNZ) Rp20 Juta Total Barang Bukti Rp1,5 Miliar Modus Operandi: Kompromi di Balik Pemeriksaan

Modus korupsi dalam restitusi pajak umumnya mengikuti pola kompromi ilegal. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan seringkali memiliki nilai restitusi yang sangat besar karena karakteristik pajak masukan yang tinggi. Untuk mempercepat pencairan dana tersebut, oknum pemeriksa pajak diduga meminta "jatah" sebagai imbalan atas kelancaran proses audit.

Baca juga : KPK OTT Pegawai Pajak di Banjarmasin, Sita Uang Rp1 Miliar

Keterlibatan manajer keuangan dari pihak swasta (PT Buana Karya Bhakti) menunjukkan bahwa kerentanan terhadap praktik penyuapan tidak hanya datang dari sisi birokrasi, tetapi juga dari sisi korporasi yang ingin mencari jalan pintas administratif.

People Also Ask: FAQ Mengenai Korupsi Pajak 1. Apa ancaman hukuman bagi pelaku suap pajak?

Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda yang sangat besar, tergantung pada peran dan jumlah kerugian negara.

2. Bagaimana cara perusahaan menghindari praktik suap saat restitusi?

Perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak resmi, menerapkan sistem audit internal yang ketat, dan melaporkan setiap adanya upaya pemerasan oleh oknum petugas melalui kanal pengaduan resmi (Whistleblowing System).

3. Apakah KPK bisa menyita aset yang dibeli dari uang suap?

Bisa. Dalam kasus ini, bukti pembayaran DP rumah senilai Rp300 juta menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan penyitaan demi mengembalikan kerugian negara.

Kesimpulan

Kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin tahun 2026 merupakan pengingat bahwa pengawasan terhadap otoritas pajak harus terus diperketat. Restitusi pajak adalah hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penyimpangan dalam prosesnya merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan kedaulatan ekonomi negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Piala Asia Futsal: Duel Sengit, Indonesia Hajar Jepang & Lolos Final!
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Tabung Whip Pink Terlihat Ada di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin jadi Sorotan
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi Sudah Bersidang di MK Hari Ini
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.