JAKARTA, KOMPAS.com - Adies Kadir usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi langsung bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/2/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir sendiri merupakan usulan DPR pengganti Arief Hidayat yang purnabakti pada Rabu (4/2/2026) dan mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026).
Dalam sidang hari ini, Adies menjadi hakim anggota dalam sidang panel tiga yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan diikuti Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Baca juga: Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
"Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi, selaku ketua sidang panel, sebelum mengakhiri persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, dilansir ANTARA.
Tiga permohonan yang disidangkan, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca juga: Sebelum Ditikung Adies Kadir, Mahfud Sebut MK Sudah Siapkan Sambutan untuk Inosentius
Pengambilan Sumpah JabatanDiketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Pengambilan sumpah Adies yang disaksikan Prabowo itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Bertemu Inosentius Samsul yang Batal Jadi Hakim MK
Usai pengucapan sumpah tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



