Bareskrim Tetapkan Komisaris hingga Dirut DSI Sebagai Tersangka Fraud

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara a quo adalah sebagai berikut: TA (Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI), MY (eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI),” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Siapa Saja?

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 Februari Merosot Jadi Rp2,415 Juta per Gram, Buyback Rp2,535 Juta
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Cacahan Uang Rupiah di Bekasi, Polisi Pastikan Asli dan Milik Bank Indonesia
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Ammar Zoni Enggan Kembali ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Permohonan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat jadi 14 Tahun Penjara
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Fraksi Golkar MPR Nilai Obligasi Daerah Dapat Perketat Tata Kelola APBD
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.