JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara a quo adalah sebagai berikut: TA (Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI), MY (eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI),” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495545/original/061727500_1770374769-pledoi-terdakwa-lepas-perkara-korupsi-ekspor-cpo-2661177.jpg)
