JAKARTA, DISWAY.ID - Hasil uji toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap penyebab tewasnya tiga anggota keluarga di kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akibat racun tikus.
Ketiganya dipastikan meninggal dunia akibat keracunan zinc phosphate, senyawa yang dikenal sebagai bahan racun tikus.
BACA JUGA:Purbaya Sebut Tersangka KPK Jadi Syok Terapi, Siap Rotasi Puluhan Pejabatnya
BACA JUGA:Link Live Streaming BATC 2026 Hari Ini Tim Putra Indonesia vs Thailand, Misi Susul Tim Putri ke Semifinal
Kepastian itu disampaikan Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan.
Dijelaskannya, tim Puslabfor menerima puluhan barang bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, baik yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari hasil pemeriksaan rumah sakit.
"Total barang bukti yang kami terima ada 43 item. Dari TKP sebanyak 14 item, sedangkan dari rumah sakit 39 item," katanya kepada awak media, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA:IIMS 2026: Hadirkan Lebih Banyak Opsi, BAIC BJ30 HEV Tawarkan Tiga Varian di Indonesia
BACA JUGA:Cium Bau Busuk, Warga Temukan Gajah Sumatra Tewas Tanpa Kepala di Pelalawan Riau, Polisi Pastikan Usut Tuntas!
Selain barang bukti dari lokasi, Puslabfor juga menerima sampel organ tubuh dari empat orang korban.
Tiga di antaranya dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat.
Untuk korban meninggal, sampel yang diperiksa meliputi isi lambung, hati, usus, paru-paru, ginjal, jantung, urin, otak, hingga tulang iga. Sedangkan dari korban yang selamat, penyidik menyerahkan sampel darah dan urin.
Seluruh sampel tersebut kemudian menjalani pemeriksaan toksikologi dengan ruang lingkup pencarian pestisida, alkohol, arsen, sianida, serta berbagai bahan kimia dan obat-obatan.
"Metode yang digunakan mulai dari microdiffusion test, kemudian GCMS, LCMS, dan ICP," ucapnya.
BACA JUGA:Pendapatan TransJakarta Tembus Rp5 Triliun di 2025, Naik 12 Persen dari Tahun Sebelumnya
- 1
- 2
- »





