Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp506,50 triliun pada Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan nilai itu tumbuh 0,61% year-on-year (YoY).
“Didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,06% year-on-year,” ucapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Menilik perbandingannya secara bulanan atau month-to-month (MtM), piutang pembiayaan turun sangat tipis 0,006% dari Rp506,82 triliun.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan pada Desember 2025 masih dalam kondisi terjaga.
“Non Performing Financing [NPF] gross tercatat 2,51 persen dan NPF net sebesar 0,77 persen,” sebutnya.
Tidak hanya NPF, dia turut membeberkan gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali, yakni 2,18 kali.
Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan piutang pembiayaan perusahaan multifinance pada 2026 tumbuh 6%—8% YoY.
Agusman membeberkan optimistis itu didorong oleh terbitnya POJK 35/2025 atau deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan beberapa ketentuan.
“Kita kan memberikan beberapa paket deregulasi kemarin, dengan POJK kita yang baru itu. Jadi seperti misalnya uang muka, DP untuk pembelian kendaraan bermotor, mobil, kita buat lebih gampang, lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kemudian juga untuk UMKM dan seterusnya, jadi seperti itu background-nya,” ucapnya kala ditemui seusai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Kamis (5/2/2024).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
