Riuh rendah di media sosial kerap menjadi muara bagi kesalahpahaman yang akut. Potongan video penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A—dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026—menjadi contoh terbaru.
Di balik caci maki netizen yang menuding birokrasi tidak peka, terdapat persoalan sistemik yang lebih mendalam: tentang bagaimana negara mengelola amanah anggaran tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Jika ditelaah secara utuh, pernyataan Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A mengenai pentingnya Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bukanlah bentuk “lari dari tanggung jawab”. Sebaliknya, dari perspektif administrasi publik, ini merupakan upaya menegakkan prinsip sistem merit, sekaligus mencegah malapraktik birokrasi yang lebih luas.
Komitmen dalam AngkaTudingan bahwa Kementerian Agama tidak peduli terhadap nasib guru madrasah terpatahkan oleh data fiskal yang nyata. Pada 2025, Kemenag menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp7,25 triliun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Anggaran ini mencakup Rp7,22 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen non-PNS, serta sekitar Rp897 miliar untuk insentif guru non-PNS.
Upaya kementerian membuka pintu kesejahteraan juga terlihat dari akselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada 2024, lebih dari 100.000 guru difasilitasi mengikuti PPG.
Skema percepatan ini merupakan langkah afirmatif agar guru honorer memperoleh sertifikasi yang menjadi syarat mutlak penerimaan tunjangan profesi. Tanpa kepedulian yang mendalam, percepatan sebesar ini mustahil terlaksana di tengah keterbatasan fiskal negara.
Benteng terhadap “Penumpang Gelap”Kebijakan publik tidak dapat digerakkan semata oleh sentimen. Dalam teori street-level bureaucracy Michael Lipsky, diskresi di tingkat bawah yang tidak terkontrol kerap menimbulkan ketidakadilan. Tanpa instrumen Anjab dan ABK, rekrutmen di madrasah swasta menjadi zona abu-abu yang rawan intervensi kepentingan non-akademik.
Kenyataannya, pengangkatan PPPK sering diwarnai munculnya “pengajuan siluman”. Fenomena ini mencederai rasa keadilan ketika guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersingkir oleh pendatang baru yang “numpang nama” karena kedekatan jabatan.
Tanpa kontrol ketat, pemberian tunjangan tanpa verifikasi beban kerja hanya akan melegitimasi praktik titipan. Sikap hati-hati Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. adalah upaya melindungi hak para pengabdi riil dari serbuan penumpang gelap sistem.
Tirani Potongan Video dan Pentingnya DataSayangnya, penjelasan teknokratis mengenai akuntabilitas dipangkas menjadi narasi “pejabat tidak peduli”. Potongan video berdurasi pendek menciptakan tirani persepsi. Padahal, permintaan “forum khusus” mencerminkan prinsip transparansi dan kehati-hatian (prudential policy).
Kementerian ingin menegaskan bahwa pembenahan kesejahteraan harus diawali dari pembenahan data. Data guru yang akurat menjadi fondasi bagi alokasi anggaran dan tunjangan yang adil. Tanpa validitas serta pengawasan yang ketat, data bisa disalahgunakan dan memunculkan praktik titipan atau ketidakadilan baru.
Oleh karena itu, setiap langkah pembenahan data disertai mekanisme verifikasi dan audit internal agar rumah kesejahteraan yang dibangun tidak rapuh dan dapat diandalkan. Kita tidak dapat membangun rumah kesejahteraan di atas fondasi data yang keropos.
Mencari Jalan TengahKesejahteraan guru honorer madrasah swasta adalah utang sejarah yang harus dibayar, tetapi tidak boleh merusak sistem kenegaraan. Langkah kementerian melalui standardisasi rekrutmen yang terkoneksi dengan Anjab/ABK adalah jalan tengah paling masuk akal. Ini dilakukan untuk menyisir “guru dan pegawai siluman” sekaligus menyinkronkan beban fiskal dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menyelesaikan persoalan ini dengan sekadar mengikuti arus populisme media sosial hanya akan menciptakan bom waktu. Empati harus berjalan beriringan dengan disiplin anggaran. Pembelaan terhadap guru bukan diukur dari seberapa manis janji, melainkan dari seberapa tangguh sistem yang dibangun untuk memastikan keadilan sampai kepada mereka yang benar-benar mengabdi.
Akhirnya, persoalan guru honorer madrasah bukan sekadar tentang angka anggaran atau prosedur birokrasi. Ini juga tentang bagaimana sebuah negara menegakkan keadilan dalam praktik, bukan hanya dalam retorika. Empati terhadap mereka yang mengabdi harus ditempatkan dalam kerangka integritas sistem agar setiap kebijakan tidak hanya terasa adil, tetapi juga terjamin keberlanjutannya.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan publik: mampu memadukan hati yang peduli dengan sistem yang kuat, sehingga keadilan bukan menjadi wacana, melainkan pengalaman nyata bagi mereka yang membangun bangsa dari ruang-ruang belajar madrasah.





