Uang dan emas senilai hampir Rp 40 miliar disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan sejumlah orang lainnya. Operasi senyap itu juga menguak adanya jatah ”uang bulanan” bagi pegawai Bea dan Cukai.
Ketiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka adalah John Field, Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan yang merupakan Manajer Operasional PT Blueray.
Pada 4 Februari 2026, lima dari enam tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung dan Jakarta bersama 12 orang lainnya. Kelima orang tersangka langsung ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan. Sedangkan satu tersangka lainnya, John Field, belum ditahan karena melarikan diri saat penyidik KPK menggelar OTT.
”Terhadap tersangka JF (John Field), KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, kelima tersangka itu terjaring OTT KPK di Lampung dan Jakarta bersama 12 orang lainnya.
Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU KUHP.
Sedangkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dan emas dengan total nilai sekitar Rp 40,5 miliar. Rinciannya adalah uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar; uang tunai 182.900 dolar AS; uang tunai 1,48 juta dolar Singapura; dan uang tunai 550.000 yen jepang. Selain itu, ditemukan pula emas seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar; emas seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, kantor PT Blueray dan beberapa lokasi lain, di antaranya sebuah lokasi yang disebut "safe house".
Menurut Asep, uang tersebut akan dibagi-bagi. Sebab, ketika ditemukan, uang tersebut sudah berada dalam amplop-amplop. Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan amplop tersebut ditujukan untuk siapa.
"Mungkin orangnya sudah tahu dan ada kode-kode yang kami juga sedang dalami dari kode-kode itu," terangnya.
Asep juga menengarai adanya tren pemberian suap berupa emas dan hal itu sudah disadari oleh penyidik. Biasanya, kata Asep, barang yang digunakan untuk memberikan suap adalah barang yang ringkas, kecil, tapi bernilai besar. Hal itu memudahkan untuk dibawa atau dipindahtangankan.
"Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan, mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware," kata Asep.
Kronologi
Asep menerangkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan Sisprian Subiaksono, dan pihak lain bersama dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Keduanya adalah jalur hijau sebagai jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Kemudian, lanjut Asep, Orlando Hamonangan memerintahkan pegawai Ditjen Bea dan Cukai berinisial FLR untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke alat pemindai/mesin pemeriksa barang.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Setelah jalur merah dikondisikan, pihak PT BR beberapa kali bertemu dan menyerahkan uang kepada pegawai Ditjen Bea dan Cukai dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Uang tersebut bahkan diberikan secara rutin setiap bulan sebagai ”jatah” bagi pegawai di DJBC.
Menurut Asep, hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami terkait pengaturan jalur di Ditjen Bea dan Cukai. Namun, pihaknya terbuka dan memastikan akan menindaklanjuti informasi lain yang menyangkut tentang dugaan penyelewengan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Terencana
Dihubungi secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia berpandangan, salah satu pola korupsi di sektor perpajakan maupun bea dan cukai yang dominan adalah suap-menyuap. Modus itu hampir selalu melibatkan aktor swasta.
Barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia
Menurut Yassar, operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan dilakukan oleh KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengonfirmasi pola tersebut. Tampak para aktor yang terlibat dalam kongkalikong cukup berpengaruh, termasuk menyangkut jabatan eselon II pemerintahan serta pemilik sebuah perusahaan swasta.
"Keberulangan semacam ini memberikan sinyal keras bahwa persoalan korupsi di lingkungan perpajakan maupun bea cukai bukanlah persoalan oknum yang khilaf belaka. Perlu ada pengusutan menyeluruh oleh KPK untuk membaca ada atau tidaknya jaringan kolusif di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Yassar.
Yassar juga menyoroti besarnya uang yang ditemukan di safe house sebagai indikasi perecanaan korupsi yang matang. Terlebih, KPK menyebut adanya dugaan uang bulanan kepada para tersangka tersebut memperlihatkan bahwa periode korupsi dilakukan dalam waktu yang lebih panjang.
Berdasarkan hal itu, menurut Yassar, masih ada kemungkinan keterlibatan pihak atau pejabat lain dalam praktik suap tersebut. Bisa jadi pejabatnya tersebut berganti-ganti namun praktik lancung tersebut sudah terbangun dalam jangka waktu yang lama.
Di sisi lain, Yassar berharap agar Menteri Keuangan benar-benar melakukan bersih-bersih, tidak hanya sekadar merotasi pegawai. Menkeu diharapkan mendeteksi potensi celah terkait tata kelola maupun regulasi yang memungkinkan terjadinya korupsi sistemik yang menunjukkan adanya semacam jaringan kolusif antara swasta dan internal Ditjen Bea dan Cukai.
"Jika akar persoalannya tidak dideteksi, sangat mungkin operasi tangkap tangan serupa akan terjadi lagi dengan modus yang tidak akan jauh berbeda," kata Yassar.




