Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamakan seorang hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok berinisial BS.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi di tubuh yudikatif.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ungkap Desmihardi, dalam keterangan resmi Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, KY memiliki prinsip mewujudkan peradilan yang bersih dari tindakan korupsi.
KY, katanya, juga akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Dia menilai tindakan korupsi akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Baca Juga
- OTT di Depok, KPK Sebut Ada Pemberian Uang dari Swasta ke APH
- KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp40,5 Miliar pada Kasus OTT Bea Cukai
- KPK Minta Bos PT Blueray Kooperatif Usai Melarikan Diri Saat OTT Kasus Impor Bea Cukai
Dia menilai praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.
KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance”, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional.
"KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Dia mengatakan seharusnya tindakan tersebut tidak terjadi karena Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280%.
Kebijakan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim.
Peningkatan kesejahteraan ini seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
"Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," tegas Desmihardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di wilayah Depok.
"Yang pasti memang benar ada penangkapan di wilayah Depok," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) malam.
Namun, detail konstruksi perkara belum disampaikan oleh KPK, termasuk siapa saja pihak yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang diamankan.




