Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara. Arif terseret kasus dugaan suap perkara korupsi CPO.
Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan hukuman tersebut seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.
Advertisement
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti," ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).



