Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat jadi 14 Tahun Penjara

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara. Arif terseret kasus dugaan suap perkara korupsi CPO.

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan hukuman tersebut seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.

Advertisement

BACA JUGA: Soksi Hanya Ada Satu Kubu Misbakhun Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti," ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RI dan Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Danantara Dikerahkan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Konektivitas Digital Kunci Pemerataan Digitalisasi Pendidikan Nasional
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kata Rosan Roeslani soal Outlook Negatif Moody’s dan Peran Danantara
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Indef Dorong Transformasi Teknologi dan SDM untuk Jaga Kontribusi Industri Pengolahan terhadap Ekonomi Nasional
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Keuangan Kamu Sudah Sehat? Kenali 7 Tandanya Sebelum Terlambat
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.