Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Profesi Lintas Lembaga Penegak Hukum di Depok, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan.
Desman menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan hukum merupakan pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
"Pemerintah di bawah arahan langsung Presiden RI menempatkan penguatan kelembagaan hukum sebagai fondasi utama pembangunan hukum nasional," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan standar kurikulum, kompetensi, sertifikasi, dan akreditasi bagi aparat penegak hukum (APH) harus dilakukan secara terintegrasi dan lintas lembaga.
Berdasarkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 2024, Indonesia mencatat skor 0,68, dengan kontribusi pilar kelembagaan hukum sebesar 0,67.
Capaian tersebut menurutnya harus diiringi langkah perbaikan sistematis untuk menghadapi tantangan struktural dan kultural dalam penegakan hukum.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat diperkuat melalui tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta integritas SDM yang terukur dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.
Penyusunan Standar Hadapi Pembaruan HukumDesman menekankan pentingnya penyusunan standar komprehensif, khususnya menyambut berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana pada awal 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh APH harus memiliki frekuensi pemahaman yang setara dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam konteks tugas dan fungsi Kemenko Polkam.
Agenda tersebut mencakup identifikasi permasalahan, analisis isu strategis, serta perumusan dan pengawalan rekomendasi kebijakan.
"Rapat sinkronisasi ini merupakan fase penting untuk mengidentifikasi persoalan riil di lapangan," kata Desman.
Dalam rapat, dibahas tiga pilar utama penguatan kelembagaan hukum, yaitu sertifikasi kompetensi, akreditasi dan mutu pelatihan, serta penguatan landasan filosofis dan teoretis kurikulum penegakan hukum.
Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan tentang pentingnya penetapan kompetensi inti lintas lembaga dan penyusunan standar kompetensi kerja nasional.
Juga ditekankan penguatan etika profesi dan perspektif HAM dalam kurikulum penegakan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemenko Polkam Komitmen Kawal Proses SinkronisasiDesman menutup arahannya dengan menegaskan komitmen Kemenko Polkam untuk terus mengawal proses sinkronisasi hingga menghasilkan kebijakan yang terimplementasi.
"Kemenko Polkam akan memastikan proses penyusunan standar kurikulum lintas lembaga ini berjalan konsisten, sinergis, dan berkelanjutan guna mencetak aparat penegak hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap pembaruan hukum nasional, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029," ia menegaskan.


