Polisi akhirnya menetapkan PJ (69) pria yang tendang kucing hingga mati di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, PJ ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Blora melakukan gelar perkara. Hasilnya telah terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
"Iya, sudah tersangka," ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, termasuk terduga pelaku. Termasuk mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli.
Saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan perkara. Berkas tersebut nantinya akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke persidangan.
"Hari ini pihak penyidik sudah melakukan proses pro justitia tersebut untuk melakukan pemberkasan," jelas dia.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.
"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 1 tahun 6 bulan penjara," kata Artanto.
Untuk diketahui, video peristiwa tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz. Peristiwa itu terjadi pada 25 Januari 2026.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan sedang berjalan-jalan dengan kucing miliknya berwarna hitam keabu-abuan di sebuah gelanggang olah raga.
Tiba-tiba datang seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning yang sekonyong-konyong menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu terlihat kejang-kejang setelah ditendang.
Setelah ditendang kucing bernama mintel itu lemas dan tak mau makan. Ia sempat kabur dari rumah dan meninggal 7 hari setelah ditendang.





