Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IJ (26) selaku ibu sekaligus pelaku penjual anak; A alias A (33) selaku calo penjual anak di Jakarta; dan AF alias O (25) selaku teman IJ yang mendapat keuntungan.
Advertisement
Kemudian HM (32) selaku teman A alias A yang mendapat keuntungan; WN (50) selaku calo pembeli Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua; EBS (49) selaku sopir penjemput korban di Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan; serta SU (37) tahun selaku sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan.
Selanjutnya, EM (40) selaku calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan; LN (36) selaku calo pembeli dari SAD; dan RZ (35) selaku suami Lina dari Suku Anak Dalam.
Arfan mengulas, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, IJ menjemput anaknya berinisial RZA yang sedang berada di rumah tante dan nenek, dengan alasan hendak mengajak bermain.
"Namun, sampai pada hari Jumat 21 November, RZ tidak juga kembali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ayah korban bercerita ke si tante bahwa istrinya baru saja mendapatkan banyak uang, serta menanyakan kondisi si anak. Keduanya pun bingung dengan situasi yang terjadi, sehingga mencari IJ.
IJ nyatanya sedang bersama tersangka AF. Saat ditanya keberadaan si anak, AF menyatakan bahwa bocah tersebut ada di Medan bersama saudaranya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493528/original/078491300_1770257439-d98bf28d-e8e9-48db-987c-3dea90844ed6.jpeg)


