Tiga Petinggi Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Dana "Lender" Rp 2,47 Triliun Belum Kembali

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yang adalah pemegang saham dan pengurus PT Dana Syariah Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Tercatat masih ada 11.151 pemberi pinjaman atau lender yang dananya belum selesai dikembalikan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan total dana sekitar Rp 2,47 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026), mengatakan, pada Kamis (5/2/2026), penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.

Ketiganya adalah Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, MY selaku eks direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia sekaligus menjadi Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.

"Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga tersangka itu," kata Ade.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ade, penyidik melayangkan panggilan kepada ketiganya. Menurut rencana, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026.

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah platform tekfin pinjaman antarpihak (peer-to-peer lending/P2P) syariah yang menghimpun dana dari masyarakat (lender) untuk disalurkan ke pihak peminjam (borrower) sesuai dengan prinsip syariah. Namun, sejak pertengahan tahun 2025, masyarakat pemberi pinjaman (lender) mulai tidak bisa menarik dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meningkatkan status PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk seluruh transaksi perusahaan. OJK pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia dan memblokir rekeningnya.

Sejak 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan melarang PT Dana Syariah Indonesia melakukan beberapa aktivitas, seperti menggalang dana baru dari masyarakat dan menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam.

Selain itu, PT Dana Syariah Indonesia dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset tanpa persetujuan tertulis OJK dan mengubah susunan pengurus perusahaan maupun pemegang saham tanpa tujuan perbaikan dan penyelesaian kewajiban.

Baca JugaTeror Penagihan Terus Membayangi Konsumen Jasa Keuangan

Ade mengatakan, pada Selasa (3/2/2026), pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan PPATK untuk menganalisis aliran dan transaksi keuangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat dan lampiran data para pemberi pinjaman yang menjadi korban kepada LPSK. 

Hal itu dilakukan untuk pendataan para korban PT Dana Syariah Indonesia sekaligus sebagai bahan verifikasi dan validasi data korban (lender). Adapun jumlah pemberi pinjaman (lender) dari tahun 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang dengan total dana yang masih tercatat (outstanding) dananya di PT Dana Syariah Indonesia sebesar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT Dana Syariah Indonesia pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik kembali menerima satu laporan polisi dari korban atau pemberi pinjaman yang mewakili 146 pemberi pinjaman. "Sehingga total sudah 5 Laporan Polisi yang diterima oleh penyidik," kata Ade. 

Menurut Ade, pihaknya akan berupaya melakukan penelusuran aset, khususnya untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. Selain itu, penyidik akan mengidentifikasi lokasi aset yang masih disimpan para tersangka dalam rangka pemulihan kerugian para korban.

Baca JugaRUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR, untuk Memuluskan RUU Perampasan Aset?

Selain memeriksa tersangka, penyidik akan meminta keterangan beberapa orang ahli, antara lain ahli tekfin dari OJK, ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ahli digital forensik, serta ahli pidana. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara tersebut akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade.

Dalam rapat dengar pendapat umum terkait pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR pada Selasa (27/1/2026), Ketua Paguyuban Lender PT DSI Ahmad Pitoyo meminta agar aset perusahaan senilai Rp 450 miliar tidak disita kepolisian. Aset itu disebut berasal dari para peminjam yang masih aktif membayar kewajiban. Jika disita, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman. 

"Ini jangan dulu disita, Pak. Tapi bagikan saja dulu karena kalau lewat pengadilan itu pasti lama. Jadi bagikan dulu. Itu yang mungkin kita mohon bantuan kepada Komisi XI agar OJK mengambil alih manajemennya sementara untuk membagikan ini," kata Ahmad.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Mensesneg: Kenaikan Gaji Hakim Tak Otomatis Hilangkan Korupsi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Masuk Putaran Ketiga Championship, Bayu Gatra: Tak Ada Laga Mudah
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Wamensos Salurkan Santunan dan Tinjau Pengungsian Korban Longsor Cisarua
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Albanese: Hubungan Indonesia-Australia Kini Sahabat Dekat
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.