KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri  BUMN, Rini Soemarno periode 2014-2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE)

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) tahun 2020-2022 Sentot Harijady Brajanto Tri Putro; Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024 Tutuka Ariadji; dan Direktur Utama Pertamina Gas Agustus 2018-Maret 2022 Wiko Migantoro.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Rini untuk mendalami penggabungan perusahaan BUMN di bidang minyak dan gas.

"Dalam pemeriksaan hari ini, Saksi Sdr. RMS dimintai keterangan terkait Holdingisasi BUMN Minyak dan Gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN," kata Budi dalam keterangan tertulis.

KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE periode 2006-2024.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE. Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

Baca Juga

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)
  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)
  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dukung Prabowo-Gibran

DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Dia memerintahkan tim pemasaran menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar USD15 juta.

Namun, uang yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak dibelanjakan untuk pembelian gas, tetapi dialokasikan menutup utang IAE/ISARGA kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.

Bahkan, kerja sama tetap berjalan meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi. Skema jual-beli gas dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan langkah hukum. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara merugi sebesar US$15 juta akibat transaksi tersebut


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Mantan Pelatih Timnas, Nil Maizar Soal Pertemuan Herdman dengan Operator Liga, Bahas Apa?
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Geram Ada Safe House untuk Simpan Emas Hasil Suap: Kita Masih Belum Bersih
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Rayakan 40 Tahun Berkarya, Dream Theater Bakal Konser Selama 3 Jam di Jakarta
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tawuran di Tallo Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kurang dari 24 Jam
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Danantara Mulai Hilirisasi Peternakan-Bioetanol, Total Investasi USD 7 Miliar
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.