FAJAR, MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi mengungkap kasus tawuran antarwarga yang berujung maut di wilayah hukum Polsek Tallo. Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan menewaskan seorang warga akibat terkena panah busur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tawuran terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Bentrokan melibatkan puluhan orang dengan eskalasi tinggi, ditandai penggunaan senjata berbahaya berupa panah busur dan sejumlah alat lainnya. Situasi di lokasi kejadian sempat mencekam karena kedua kelompok saling menyerang tanpa mengindahkan keselamatan warga sekitar.
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, sedikitnya 30 orang berada di lokasi saat tawuran berlangsung. Aksi tersebut tidak hanya memicu kepanikan warga, tetapi juga berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Di wilayah Polsek Tallo terjadi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Saat kejadian, kurang lebih 30 orang berada di tempat kejadian perkara dan menggunakan panah busur serta alat lainnya dalam aksi perang kelompok,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Korban diketahui bernama Basir (42). Ia meninggal dunia setelah panah busur menembus bagian dada hingga mengenai jantung. Luka fatal tersebut menyebabkan korban tidak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis.
“Korban terkena panah busur di dada hingga menembus jantung, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Pasca kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sejumlah saksi diperiksa, informasi dihimpun, hingga identitas para pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya para tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Arya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR (18), MN (19), dan MT (18). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh lepas. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka diketahui memiliki catatan keterlibatan dalam beberapa laporan polisi di lokasi berbeda.
“Pelaku yang diamankan ini tidak hanya terlibat dalam satu laporan polisi, tetapi tercatat memiliki lebih dari satu LP di beberapa lokasi,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul senjata panah busur yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan potensi konflik guna mencegah terjadinya korban jiwa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR, Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli. (an)




