Saksi Kasus Noel Ungkap Aliran Uang ke Pejabat Kemnaker

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono, mengungkapkan adanya aliran uang ke eks Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Hal itu diungkapkan Ivon saat bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2). Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel duduk di kursi terdakwa.

Mulanya, jaksa mengulik perihal uang Rp 50 juta yang ditukar ke mata uang euro. Informasi itu termuat di handphone eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, yang juga duduk sebagai terdakwa.

Menurut Ivon, percakapan itu bermula ketika Hery meneleponnya, menanyakan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

"Menanyakan apakah Ibu Dirjen ada di ruangan atau tidak? Karena saat itu Ibu Dirjen sedang berada di luar kantor, maka Pak Dir menitipkan ke saya," ucap Ivon.

Jaksa lalu mencecar Ivon seputar peruntukan uang tersebut. Ivon bilang, uang akan diserahkan ke Haiyani untuk nantinya diteruskan ke Ida.

"Pada waktu telepon menyampaikan duit itu untuk siapa gitu?" cecar jaksa.

"Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri," jawab Ivon.

"Ibu Menteri, siapa nama menterinya?" tanya jaksa.

"Saat itu Ibu Ida Fauziyah," jawab Ivon.

"Ida Fauziyah?" tanya jaksa mempertegas.

"Ibu Ida Fauziyah," timpal Ivon.

Ivon menerangkan, uang itu tak diserahkan langsung oleh Hery, melainkan melalui orang yang bernama Gunawan. Uang dimasukkan ke dalam amplop cokelat.

"Mas Gunawan yang mengantarkan ke ruangan saya," kata Ivon.

"Terus ada tulisannya di amplop itu?" tanya jaksa.

"Ada bukti penukaran sebesar Rp 50 juta dalam euro," jawab Ivon.

Kasus K3 Kemnaker

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemnaker lainnya, modusnya adalah membuat biaya penerbitan sertifikat K3 menjadi lebih mahal.

Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya Rp 81 miliar.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler.

Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkap Isi Pertemuan dengan PM Australia
• 39 menit laluliputan6.com
thumb
Tak Sekadar Bantuan Finansial, Kasus Bunuh Diri Siswa SD Sinyal Pentingnya Perlindungan Psikososial Anak
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Berdayakan Wirausahawan Muda, Pengrajin,dan Kreator, Intip Yuk Kolaborasi DHL & Machine56
• 2 jam laluherstory.co.id
thumb
Guru Besar hingga Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Film Para Perasuk Tayang di Bioskop Indonesia 23 April 2026
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.