KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi PGN-IAE, Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada 2017–2021.

Pemeriksaan terhadap Rini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (6/2), dan ia tercatat tiba di lokasi pada pukul 13.14 WIB.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014–20 Oktober 2019," ungkap pihak KPK.

Pemeriksaan Jajaran Saksi dan Kronologi Kasus

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

Beberapa saksi tersebut antara lain Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, Direktur Gas Bumi BPH Migas tahun 2020–2022 yang kini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.

Kemudian Prof. Tutuka Ariadji, dosen ITB sekaligus Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024.

Saksi lainnya adalah Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Gas pada 2018–2022, yang kini menjabat sebagai Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Namun dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.

Meskipun demikian, pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kedua perusahaan yang terlibat.

Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Selain itu, pada 1 Oktober 2025, KPK menetapkan dan langsung menahan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka.

Langkah serupa dilakukan terhadap Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OPPO Pad 5 Matte Display Edition Resmi Hadir di Indonesia dengan Layar Anti-Silau dan Fitur AI
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BPBD: 7 Rumah Rusak Akibat Gempa 6,5 M Guncang Pacitan, Jatim
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kemkomdigi Bagikan 8.000 Akun Canva Pro Gratis untuk UMKM
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
300.000 Keluarga PKH Ditargetkan Lepas dari Bansos pada 2026
• 12 jam lalukompas.com
thumb
6 Cara Menabung ala Orang Jepang, Bisa Bikin Uang Cepat Terkumpul!
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.