Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Cilegon -

Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan itu dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Heru Anggara sebagai tersangka.

Tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.

"Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik," kata kuasa hukum tersangka, Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Perlawanan Terakhir Anak Politikus PKS dengan 19 Luka di Badan

Sahat mengatakan, sebelum permohonan praperadilan, pihaknya lebih dulu mempelajari proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan tersangka.

"Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," katanya.

Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politkus PKS Cilegon itu sesuai dengan KUHAP atau tidak.

"Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," ujarnya.

Gugatan praperadilan ini memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Pada Senin (9/2), majelis hakim meminta termohon memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

"Prosedur (penetapan tersangka) aja intinya, hanya kita ingin memastikan melihat apakah prosedur bagaimana cara mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kita yang ada, nanti hakim akan melihat, kebetulan hari Senin itu nanti jawaban dari kepolisian," tuturnya.

"Tadi baru pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kita, majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban hari Senin," lanjutnya.

Baca juga: Sebelum Bunuh Anak Politikus PKS, Pelaku Chat Istri Akan Berbuat Kriminal

Diketahui, anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon pada 16 Desember 2025. Bocah 9 tahun itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut.

Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya. Luka itu berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena terkendala beberapa hal, di antaranya CCTV mati sejak 2023 dan tak ada sekuriti di rumah tersebut.

Polisi menangkap terduga pembunuh bocah tersebut saat mencuri di rumah eks anggota DPRD Cilegon pada Jumat (21/1). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lalu menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.




(wnv/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Proyek Hilirisasi Danantara Rp 110 T Ciptakan 3.000 Lapangan Kerja
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara Membuat Donat Kampung Anti Gagal, Empuk dan Mengembang Sempurna
• 18 jam laluintipseleb.com
thumb
Isu Cerai Mencuat, Nia Ramadhani Angkat Bicara Soal Hubungannya dengan Ardi Bakrie
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
S&P Global Pertahankan Outlook Utang RI Stabil, tapi Soroti Risiko Fiskal
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Juventus Keok, Atalanta Tunggu Lazio atau Bologna di Semifinal Coppa Italia
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.