Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus penjualan anak. Pengungkapan ini berawal dari pencarian anak hilang. Hasil penyelidikan polisi justru membuka tabir praktik perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polres Metro Jakarta Barat terkait hilangnya seorang anak.
Advertisement
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.
"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatra," kata Iman kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dia mengatakan, lokasinya tidak mudah. Daerah pedalaman, akses terbatas, dan medan yang menuntut tenaga serta waktu. Tim gabungan pun menggandeng Polda setempat untuk menembus wilayah tersebut.
Di saat bersamaan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, hingga Kementerian dan Dinas Sosial guna memastikan hak dan keselamatan anak.
"Dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, kami berhasil menyelamatkan empat orang anak yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini," ujar dia.
Dia mengatakan, rata-rata korban masih berusia lima hingga enam bulan. Yang tertua baru menginjak tiga tahun. Empat anak itu seluruhnya berada dalam perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tim gabungan bersama dinas terkait terus memantau kondisi para korban. Hak anak menjadi perhatian utama, mulai dari kesehatan fisik hingga pemulihan psikologis.
"Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan. Kepada anak yang sudah diselamatkan, kami sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap anak tersebut. Alhamdulillah kondisi kesehatannya secara fisik dokter menyatakan cukup sehat. Kemudian untuk kesehatan psikologis juga kami terus lakukan pemantauan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang tersangka dengan peran berbeda. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F03%2Fc678e3c23212e59e7fa4400d544761c0-478d7792_60fe_4a83_861f_29fa6b4b08ac_jpg.jpg)

