JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang perempuan asal Jakarta Barat berinisial IJ (26) tega menjual anak kandungnya yang masih balita, RZA, seharga Rp17,5 juta.
Dalam aksinya, IJ dibantu oleh rekannya berinisial AH. Keduanya menjual RZA kepada pihak kedua.
“Tersangka IJ bersama tersangka AH menjual anak korban RZA kepada tersangka WN dengan harga sekitar Rp17.500.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Anak Hilang di Jakarta Barat Dijual Ibu Kandung hingga Rp 85 Juta, 10 Orang Ditangkap
Setelah transaksi pertama, RZA berpindah tangan hingga tiga kali. Harga jual terakhir mencapai Rp85 juta sebelum korban dibawa ke pedalaman Sumatera untuk didistribusikan.
Di lokasi tersebut, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang diduga juga menjadi korban perdagangan anak. Hingga kini, motif IJ menjual anak kandungnya masih didalami penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian saat ini memprioritaskan keselamatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis para korban.
“Belum diketahui motifnya. Proses pendalaman masih berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini, dari empat anak yang diselamatkan, kami lebih fokus terlebih dahulu pada kondisi fisik dan psikis mereka,” kata Budi.
Saat ini, para korban ditampung di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga melalui mekanisme adopsi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sementara itu, IJ kini ditahan bersama sembilan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
Para tersangka dikelompokkan ke dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah penjual anak yang terdiri atas IJ, WN, dan EBS.
Baca juga: Anak Tengah Akui Sengaja Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya di Warakas, Racun Dibeli di Warung
Klaster kedua terdiri atas EM, SU, LN, dan RZ yang berperan sebagai penjemput serta pemindah korban saat masih berada di Pulau Jawa.
Adapun klaster ketiga adalah para calo yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut, yakni AF, A, dan HM.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 600 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


