Skema Penjualan Anak di Jakbar: dari Jakarta Berakhir di Suku Anak Dalam

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak balita berinisial RZ dari Tamansari, Jakarta Barat. Ketika pencarian dilakukan, polisi menemukan korban berada di Suku Anak Dalam, Jambi dan juga menemukan 3 balita lain sebagai korban.

Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan kronologi pencarian RZ yang dijual oleh ibunya berinisial IJ (26). Awalnya menurut Arfan, berdasarkan kesaksian IJ beserta temannya AF yang turut menjadi pelaku, korban RZ sempat berada di Medan.

"Setelah bertemu dengan tersangka IJ yang pada saat itu sedang berada bersama tersangka AF, lalu saksi CN atau tante korban menanyakan keberadaan anak korban RZ. Namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa anak korban RZ berada di Medan di rumah saudara tersangka AF," ucap Arfan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (6/2).

"Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak RZ, ke tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual RZ ke tersangka EM. Dan selanjutnya menjual tersangka EM menjual ke tersangka LN," sambungnya.

Perpindahan itu bukan sekedar pemindahan korban. Arfan menjelaskan bahwa RZ dijual kembali dengan harga yang makin tinggi oleh para tersangka hingga berakhir di Suku Anak Dalam, Jambi, oleh tersangka LN.

"Selanjutnya, kami sampaikan bahwa tersangka IJ bersama tersangka AF menjual anak korban RZ kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp 17,5 juta. Lalu kemudian tersangka WN menjual anak korban RZ sebesar kurang lebih Rp 35 juta kepada tersangka EM. Lalu kemudian tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN," tutur Arfan.

"Diketahui bahwa LN merupakan perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera," tambahnya.

Dengan alur demikian, pihak kepolisian melakukan pencarian hingga ke Suku Anak Dalam, Jambi, dan berhasil mengamankan 4 korban. Dalam kasus ini, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Terhadap 10 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat, telah dilakukan penahanan pada rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," kata Iman.

Mereka disangkakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Human Initiative Gelar Sumatera Recovery Forum untuk Dorong Pemulihan Berkelanjutan Korban Bencana
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Analis SdanP Wanti-Wanti Defisit Fiskal Bisa Tekan Rating RI, Outlook Masih Stabil
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Datangi Polda Metro Jaya, Komika Pandji Diperiksa Terkait Laporan Materi Mens Rea | KOMPAS PETANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Wamenpar Ni Luh Puspa Tinjau Booth Bakti BCA di BCA Expoversary 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pak Sekjen Bilang Terus Berjuang agar Guru Swasta jadi PPPK
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.