Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan pungutan sumbangan Rp1 juta per siswa di sekolah anak yang mengakhiri hidupnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
“Memang ada sumbangan yang senilai Rp1 juta dan itu adalah sumbangan yang disepakati oleh sekolah dan komite. Uang ini uang komite,” kata Diyah Puspitarini Anggota KPAI, Jumat (6/2/2026), seperti dilaporkan Antara.
KPAI juga menerima informasi adanya pengumuman siswa yang belum membayar sumbangan. Karena itu, lembaga tersebut meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi.
“Meskipun informasi dari sekolah tidak ada pembicaraan (sumbangan) di depan anak, kami meminta Kemendikdasmen untuk mengecek kebenaran itu. Kami juga minta konfirmasi kepada orang tua karena pihak orang tua menyampaikan bahwa ada pengumuman siapa anak yang belum membayar,” katanya.
Kasus ini terkait meninggalnya YBR (10), siswa kelas 4 SD Negeri di Ngada, yang pada Kamis (29/1/2026) mengakhiri hidupnya dan meninggalkan surat untuk ibunya.
Korban tinggal bersama neneknya, sementara ibunya menafkahi lima anak di kampung berbeda. Ayah kandung korban telah merantau sejak korban masih dalam kandungan dan tidak kembali hingga kini.(ant/iss)


