jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lapangan Korps Mahasiswa Nusantara (Komandan), Akbar Rasyid, menyampaikan catatan penting terkait tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur PSN Wanama Terus Dikebut di Tengah Kendala Cuaca
Akbar menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Balai sebelumnya tidak menyentuh persoalan substantif terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.
Dalam pernyataan sikapnya, Komandan mengungkapkan adanya dugaan serius mengenai pembayaran penuh pada sejumlah proyek Kegiatan Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang secara fisik ditengarai belum rampung.
BACA JUGA: Herman Deru Salurkan Rp 371 Miliar untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten OKI
Selain itu, Akbar menyoroti potensi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.
"Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan peralatan dengan perusahaan pemenang, serta dugaan keterlibatan pihak internal dalam mengatur proses e-katalog tersebut," tegas Akbar Rasyid di Jakarta.
BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Jasela Kunci Pemerataan Ekonomi Sesuai Asta Cita
Ia menegaskan, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari aspek tata kelola kelembagaan, Akbar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penempatan pejabat di lingkungan Balai Jalan Maluku Utara.
Ia menyebut, klarifikasi terkait latar belakang jabatan dan pendidikan pimpinan balai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akbar.
Adapun poin-poin utama yang menjadi sorotan Komandan meliputi: Pertama, Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran: Dugaan pembayaran proyek mendahului penyelesaian fisik di lapangan. Kedua, Pelanggaran E-Katalog: Indikasi pengaturan pemenang proyek dan ketidaksesuaian sumber daya teknis.
Ketiga, Masalah Tata Kelola SDM: Desakan transparansi terkait latar belakang pendidikan dan penempatan pejabat pimpinan balai. Dan keempat, Catatan Merah KPK: Mengingatkan kembali adanya riwayat pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan tersebut sebagai dasar pengawasan ketat.
Sebagai langkah konkret, Komandan berencana menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BPJN Maluku Utara.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



