JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah angkat bicara usai berbagai pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) gagal berobat karena status kepesertaan tiba-tiba nonaktif.
Rizky menyatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien kendati status kepesertaan BPJS-nya nonaktif.
Menurutnya, hak pasien untuk berobat dilindungi oleh undang-undang.
"Jadi memang apa pun itu, (rumah sakit) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency (darurat), ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK Secara Tiba-Tiba, Desak Kemensos Evaluasi
Rizzky menegaskan, larangan penolakan ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN.
Ia menegaskan, perawatan pasien dalam kondisi gawat darurat tidak boleh terhambat administrasi kepesertaan.
Selain itu, BPJS Kesehatan disebutnya menganut prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky Anugerah dikutip Antara.
Sebelumnya, Meneteri Sosial RI Saifullah Yusuf juga menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bpjs nonaktif
- jkn pbi nonaktif
- bpjs kesehatan
- pasien ditolak rumah sakit
- penerima bantuan iuran





