KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat. KPK turut menyita duit Rp 850 juta.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan praktik itu menjadi salah satu tren dari para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyimpan uang hasil kejahatan.
"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
KPK sebelumnya menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Depok ini berkaitan pengurusan sengketa lahan. OTT itu sendiri dilakukan KPK pada Kamis (5/2) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.
"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.
Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.
"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.
(wnv/idn)





