Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Lahan yang bersengketa ada di Kecamatan Tapos, Depok.
“Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep menjelaskan sengketa lahan warga dengan anak usaha Kemenkeu ini sudah terjadi sejak 2023. Kasus sengketa ini sudah sampai tahapan kasasi yang menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Depok.
Dari vonis itu, PT KD meminta adanya perintah eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Depok pada Januari 2025. Pengajuan dilakukan beberapa kali, namun, tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca Juga :OTT di Depok, KPK Sita Rp850 Juta dalam Ransel Hitam
“Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025,” ucap Asep.
Dalam perkembangan sengketa ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka (EKA) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) mengurus kebutuhan PT KD. Dua pimpinan pengadilan itu mau komunikasi pengadilan dengan PT KD dilakukan satu pintu, dengan imbalan uang.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD,” ujar Asep.
Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat permintaan eksekusi lahan yang diajukan PT KD. Menindaklanjuti itu, Yohansyah bertemu dengan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) di sebuah restoran di Depok.
“Untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ucap Asep.
Berliana kemudian menindaklanjuti permintaan fee itu ke Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI). Hasilnya, PT KD cuma mau membayar Rp850 juta.
Angka itu disetujui oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Bambang kemudian membuat resume pelaksanaan eksekusi riil pada 14 Januari 2026.
Eksekusi ditindaklanjuti oleh Yohansyah. Sebagai uang terima kasih, Berliana juga memberikan Rp20 juta kepada Yohansyah.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2F97a1c5e3aac8a42e68d9d6fb8f7322ec-1001357960.jpg)

