Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Hukum Acara Perdata atau HAPer dapat terbit pada paruh pertama tahun ini. Pengesahan kebijakan ini akan bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Supratman mengatakan proses pembuatan RUU Hukum Acara Perdata kini masih digodok oleh DPR. Proses pengesahan akan dilakukan setelah pemerintah selesai mempelajari Daftar Inventarisasi Masalah dalam draf RUU HAPer besutan DPR.
"Kalau pemerintah dan DPR menyetujui draf, mungkin pengesahan RUU Hukum Acara Perdata bisa selesai dalam satu sampai dua masa sidang DPR," kata Supratman kepada Katadata.co.id, di Gedung DPR, Jumat (6/2).
Walau demikian, Supratman menekankan jadwal penerbitan RUU Hukum Acara Perdata tidak bisa dilakukan secara pasti. Sebab, proses pembentukan kebijakan tersebut memiliki unsur politis dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Penerbitan RUU Hukum Acara Perdata ini ada unsur politiknya. Tidak boleh hanya menghitung unsur matematikanya dalam aspek penjadwalan," ujarnya.
Pemerintah saat ini tidak memiliki aturan khusus HAPer. HAPer saat ini menjadi bagian dari aturan lain, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pemindahan usulan RUU Hukum Acara Perdata merupakan langkah yang baik. Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan pembahasan RUU HAPer selanjutnya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
RUU ini telah termuat dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Alhasil, revisi aturan tersebut dimulai dengan pembahasan tingkat I antara Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR pada 16 Februari 2022.
Namun pembahasan RUU itu tidak mengalami perkembangan hingga Desember 2025 saat Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun draf revisi kebijakan tersebut. Setidaknya ada 10 isu yang ditemukan Badan Keahlian DPR selama sekitar dua bulan membedah aturan tersebut.
Isu yang akan diatur dalam RUU Hukum Acara Perdata di antaranya adalah belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, belum memberikan akses kepada difabel, hingga belum adanya pengaturan batas waktu pemanggilan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495272/original/083455400_1770362279-20250206IQ_Timnas_Futsal_Indonesia_vs_Iran-12.jpg)


