Diwarnai Kejar-Kejaran, KPK Ungkap Kronologi OTT Ketua dan Waka PN Depok

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap kronologi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tim KPK sempat kejar-kejaran dengan mobil tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos," sebutnya.

Budi mengatakan sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK kemudian juga sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Baca juga: Ketua PN Depok Tersangka Kasus Sengketa Lahan, KPK Sita Duit Rp 850 Juta

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," sebutnya.

Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Oknum Bea Cukai Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD




(ial/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Austria Kembali ke Piala Dunia Setelah 28 Tahun
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Diskors dua laga, Rodrygo bakal absen di laga playoff Liga Champions
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Lantik Pejabat, Gubernur Kalsel: Pelayanan Publik Harus Diperkuat
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Sinopsis Drama China Fall in Love Again, Kisah Bangkitnya Aktris yang Dikhianati Cinta
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Dugaan Pemalakan di Bekasi Ternyata Salah Paham, Permintaan Uang buat Kompensasi Renovasi
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.