BEKASI, KOMPAS.com – Kasus permintaan uang keamanan renovasi rumah yang dilakukan pria bernama Udin Samsudin alias Jebir terhadap Nur Lima Siagian (36), warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terungkap.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (6/2/2026) dan sempat viral di media sosial itu disebut polisi dipicu kesalahpahaman terkait kesepakatan tidak tertulis yang selama ini berlaku di lingkungan perumahan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi mengatakan, istilah pemalakan sempat mencuat karena warga tidak mengetahui adanya kesepakatan tidak tertulis tersebut.
“Yang beredar itu disebut pemalakan. Tapi setelah kami klarifikasi dari pihak yang diduga korban, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui adanya ketentuan tidak tertulis yang selama ini berjalan di lingkungan tersebut,” ujar Engkus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Kompensasi renovasiEngkus menjelaskan, terdapat kesepakatan antara debitur dan pihak marketing perumahan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau renovasi rumah dikenakan biaya kompensasi keamanan. Khususnya apabila pemilik rumah menggunakan tukang yang bukan disediakan pengembang.
“Kesepakatan ini sudah berjalan cukup lama antara debitur dengan pihak marketing Perumahan Logam Bangun Setia 2 di Muktiwari. Pihak marketing juga membenarkan adanya kegiatan seperti itu,” katanya.
Baca juga: Warga Bekasi Kerap Dimintai Uang Keamanan Renovasi jika Pakai Tukang dari Luar
Namun, Engkus menegaskan kesepakatan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis dalam tata tertib perumahan maupun aturan resmi dari pengembang.
“Ini bukan peraturan resmi, hanya kesepakatan yang tidak tertulis. Dan itu juga sudah kami klarifikasi kepada pelapor atas nama Ibu Nur Lima Siagian,” ujarnya.
Menurut Engkus, Udin Samsudin telah bertugas sebagai pengamanan proyek sejak 2019. Selama periode tersebut, praktik kompensasi keamanan disebut berjalan tanpa persoalan.
“Selama yang bersangkutan bertugas, kegiatan itu berjalan dan tidak pernah ada masalah. Hanya saja, Ibu Nur Lima ini merupakan pembeli rumah kedua atau second, sehingga tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut,” kata Engkus.
Uang keamananEngkus menuturkan, uang yang dimintakan sebagian digunakan untuk keperluan pengamanan material di sekitar lokasi apabila menggunakan tukang dari luar lingkungan perumahan.
"Uang itu biasanya digunakan untuk pengamanan bahan-bahan bangunan yang berada di luar rumah, supaya tidak hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Engkus menambahkan, sebagian uang kompensasi juga diberikan kepada pihak marketing freelance, bukan marketing internal pengembang Perumahan LBS 2.
“Marketing yang dimaksud bersifat freelance. Jadi ada kesepakatan antara konsumen atau debitur dengan pihak marketing seperti itu,” imbuh Engkus.
Polisi pun memastikan tak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Nur Lima Siagian dan Udin Samsudin juga telah sepakat berdamai.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494262/original/002677900_1770282457-Bali_United_Vs_Persebaya_Surabaya.jpg)


