Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mulai melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat. Langkah ini diambil untuk memverifikasi penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai Rp23,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) serta klarifikasi.
Pihaknya mengaku tengah mempelajari secara saksama sejumlah dokumen yang telah diminta dari pihak KPU untuk melihat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Terkait dengan dana hibah KPU, kami dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat sedang melakukan klarifikasi. Beberapa dokumen sudah kami minta dan saat ini sedang kami pelajari. Jadi tahapannya masih tahapan awal, masih puldata dan pulbaket, klarifikasi," ujar Ahmad Patoni saat dikonfirmasi mengenai progres penyelidikan, Jumat, 6 Februari 2026.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bangka Barat menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat guna mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau dan menelaah setiap bukti dokumen untuk memastikan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews



