Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Kejagung RI, Laporkan Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Koalisi masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti mengatakan, pelayangan laporan ini  dilakukan sebagai bentuk menyikapi KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini. Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Fatia, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Fatia menerangkan, tertulis dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP yang mengatur mengenai yuridiksi universal, yaitu Kejagung dapat mengusut pelanggaran HAM internasional. 

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini. Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” terang Fatia.

Maka dari itu, Fatia berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini. Namun, Fatia meminta hal ini tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menerangkan, dalam penerapan yurisdiksi universal, Indonesia bisa memberantas kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Terlebih, terdapat rumah sakit yang dibangun Indonesia di Palestina, menjadi objek penyerangan.

“Ya, adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit di bom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” jelas Feri.

“Tinggal keinginan Indonesia mau memperlihatkan peran mereka. Kan Ibu Bapak bangsa kita memerintahkan ya, untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia yang abadi dan anti penjajahan. Dan undang-undang ini ada wujud itu Kalau dilaksanakan tentu juga nilai tambah, terutama peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM,” sambungnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ilusi Human Capital di Senja Kala Industrialisasi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
All New Kia Carens Ramaikan Pilihan MPV 7 Penumpang, Harga Mulai Rp 319 Juta
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pondok Tambak Ikan Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Gerindra Sumbar Gelar Donor Darah, Andre Rosiade Targetkan Rekor MURI
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.