Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait perkara sengketa lahan. Selain tersangka suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi mengenai gratifikasi yang diduga diterima Bambang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata Asep kepada wartawan, Jumat (6/2).
Asep mengungkapkan gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah.
"Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka suap dalam perkara sengketa lahan di PN Depok. Bambang dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku juru sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok agar proses eksekusi perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD dapat segera dilaksanakan. Total suap yang diberikan mencapai Rp850 juta.
Karenanya, Bambang bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Usai dijerat sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.





