Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam kasus dugaan suap untuk mengurus sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD; dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menjelaskan bahwa Eka dan Bambang memerintahkan Yohansyah bertemu dengan Berliana untuk membahas percepatan pembebasan sengketa lahan yang diajukan PT KD dan masyarakat seluas 6.500 meter persegi di Tapos.
Pertemuan itu membahas pemberian fee Rp1 miliar agar pengurusan sengketa dapat berjalan lancar. Berliana kemudian menyambungkan informasi kepada Trisnadi.
"Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," jelas Asep.
Baca Juga
- KPK Amankan Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB di Kasus Sengketa Lahan
- Tiga Bos First Travel Tidak Hadir, PN Depok Tunda Sidang
- Hari Ini Didaftarkan ke PN Depok, Jemaah First Travel Cari Celah Gugat Negara
Bambang kemudian membuat resume pengurusan lahan sengketa. Setelah dokumen pengurusan lahan selesai, Yohansyah melakukan pembebasan lahan setelah Berliana memberikan uang Rp20 juta ke Yohansyah.
Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank.
"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep.
Atas perbuatannya, terhadap Wayan Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah; dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4489468/original/069513500_1688390180-IMG_20230703_195652.jpg)