Ketua PN Depok hingga Dirut PT Karabha Digdaya Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan Rp850 Juta

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam kasus dugaan suap untuk mengurus sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD; dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan bahwa Eka dan Bambang memerintahkan Yohansyah bertemu dengan Berliana untuk membahas percepatan pembebasan sengketa lahan yang diajukan PT KD dan masyarakat seluas 6.500 meter persegi di Tapos.

Pertemuan itu membahas pemberian fee Rp1 miliar agar pengurusan sengketa dapat berjalan lancar. Berliana kemudian menyambungkan informasi kepada Trisnadi.

"Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," jelas Asep.

Baca Juga

  • KPK Amankan Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB di Kasus Sengketa Lahan
  • Tiga Bos First Travel Tidak Hadir, PN Depok Tunda Sidang
  • Hari Ini Didaftarkan ke PN Depok, Jemaah First Travel Cari Celah Gugat Negara

Bambang kemudian membuat resume pengurusan lahan sengketa. Setelah dokumen pengurusan lahan selesai, Yohansyah melakukan pembebasan lahan setelah Berliana memberikan uang Rp20 juta ke Yohansyah.

Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank.

"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep.

Atas perbuatannya, terhadap Wayan Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah; dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT, JK Sebut Akibat dari Masalah Kemiskinan yang Belum Bisa Diatasi
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Adu Cerdik Pelatih Bali United Vs Persebaya di BRI Super League: Pujian Johnny Jansen untuk Bernardo Tavares
• 6 jam lalubola.com
thumb
Punya Harta Rp14.000 Triliun, Elon Musk: Uang Tak Bisa Beli Kebahagiaan
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Final AFC Futsal 2026, Hector Souto Sebut Iran yang Menanggung Tekanan
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.