KPK: Anak usaha Kemenkeu cairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD), mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta untuk memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

“Jadi, ini sudah menjadi modus operandinya. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak beli gitu ya, dan akhirnya itu bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan pencairan invois fiktif tersebut disamarkan pihak Karabha Digdaya dengan maksud pembayaran konsultan perusahaan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa angka Rp850 juta merupakan hasil tawar-menawar setelah Eka dan Bambang meminta uang sebanyak Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi lahan kepada Karabha Digdaya.

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Baca juga: Purbaya tanggapi temuan KPK soal safe house di kasus Bea Cukai


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Richie Duta Bawa Indonesia ke Semifinal BATC 2026 Usai Tekuk Tailan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prediksi Persib Vs Malut United di BRI Super League: Laga Reuni Penuh Gengsi
• 20 jam lalubola.com
thumb
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
• 18 jam laludisway.id
thumb
Skuad Manchester United Kompak Tolak Atribut Pelangi demi Lindungi Mazraoui, Premier League Akhirnya Luluh?
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Polda Metro Amankan 2 Remaja Hendak Tawuran di Jaktim, Sajam Disita
• 51 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.