KY Bakal Proses Etik Hakim Ketua-Waka PN Depok Tersangka Kasus Suap di KPK

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap kasus pengurusan sengketa lahan. Komisi Yudisial (KY) akan menyiapkan proses pemeriksaan pelanggaran etik kepada keduanya.

"Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Abhan mengatakan KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan dua hakim PN Depok tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan MA terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Baca juga: Diwarnai Kejar-Kejaran, KPK Ungkap Kronologi OTT Ketua dan Waka PN Depok

"Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan," ujar Abhan.

Seperti diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Adapun dalam kasus pengurusan sengeketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Malut United Bernafsu Tekuk Persib Bandung di Stadion GBLA
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Gempa Pacitan, KAI Daop 6 Hentikan Luar Biasa 14 Kereta Api
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Final Piala Asia Futsal 2025: Indonesia Vs Iran
• 15 jam lalubola.com
thumb
Tampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Hadir dengan Warna dan Grafis Baru yang Berani
• 8 jam laludisway.id
thumb
Pembunuhan di Warakas Jakut, Pelaku 2 Kali Cekoki Ibu dan Anak dengan Racun
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.