Kronologi Suap Rp 850 Juta Ketua–Wakil Ketua PN Depok hingga Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri atau PN Depok. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026). Ia didampingi oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara. Adapun dari pihak swasta, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH (Yohansyah) serta barang bukti elektronik," ujar Asep.

Kronologi Perkara

Peristiwa itu berawal pada tahun 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Lalu berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan tersebut belum diterbitkan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD.

"Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025," imbuh Asep.

Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.

Yohansyah lalu bertemu Berliana di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sekaligus membahas soal fee untuk percepatan eksekusi. Sebelumnya, Yohansyah telah diminta Eka dan Bambang agar PT KD memberikan fee Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi.

"PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai fee Rp 1 miliar yang diminta oleh Yohansyah. Dalam prosesnya, mereka mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelasnya.

Setelah angka itu disepakati, Bambang lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Yohansyah pun melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

Adapun penyerahan uang bagi Eka dan Bambang diserahkan pada Februari 2026 melalui Yohansyah. "Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsultan PT KD kepada bank," imbuh Asep.

Baca JugaKPK: OTT Ketua-Wakil Ketua PN Depok Terkait Proses Sengketa Lahan di Pengadilan
Gratifikasi Rp 2,5 miliar

Selain menerima imbalan senilai Rp 850 juta, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan lanjutan mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus Bambang, karena diduga menerima gratifikasi, dijerat pula dengan Pasal 12B UU Tipikor.

"KPK selanjutnya menahan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa upaya penegakan hukum KPK di Depok merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi peradilan sekaligus menutup celah penyimpangan tata kelola peradilan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Selain penindakan, KPK juga turut serta mendorong perbaikan sistem agar ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan perkara demi memitigasi terjadinya risiko korupsi. Dengan demikian bisa tercipta tata kelola peradilan yang adil, bersih, dan berintegritas.

Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim.

Sementara itu, KY mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh KPK. KY sekaligus mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK untuk menjaga integritas dalam lembaga peradilan.

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," katanya.

Baca JugaHakim Terjaring OTT KPK, KY: Ironi di Tengah Kenaikan Gaji 280 Persen

Ke depan, KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan. Dengan kejadian tersebut, KY juga akan melakukan penegakan kode etik sesuai dengan amanat konstitusi.

"KY berwenang untuk memeriksa terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim. Kami juga akan mewujudkan peradilan yang bersih seperti yang sering disampaikan Ketua MA yaitu zero tolerance terhadap persoalan transaksional di dalam penanganan pelanggaran," jelasnya.

Baca JugaPemerintah Pastikan Tunjangan Hakim ”Ad Hoc” Tetap Naik meski Ada OTT KPK

Untuk proses pemeriksaan etik kedua hakim PN Depok yang terjerat korupsi, KY juga akan berkoordinasi denga KPK. Selain berkoordinasi dengan KPK, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap para hakim tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDI Perjuangan Luncurkan Fatmawati Trophy 2026, Simbol Kekuatan Moral Perempuan Karya Prananda Prabowo
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Michael Carrick Berhasil Temukan Formula Tulang Punggung MU, Tottenham Jadi Tes Berikutnya?
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Oliver Kahn: Satu-satunya Kiper Peraih Golden Ball Piala Dunia
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Belasan Warga Jepara Terserang Leptospirosis Usai Banjir, 3 Orang Meninggal
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Megawati Hadiri Zayed Award, Bawa Pesan Perdamaian-Lingkungan
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.