KPK soal Pilkada Lewat DPRD: Semakin Besar Risiko Transaksi Kekuasaannya

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD lebih berisiko menciptakan transaksi kekuasaan terkait tindak pidana korupsi, dibandingkan pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu dapat terjadi karena pilkada melalui DPRD menghadirkan konsentrasi kekuasaan, sehingga risiko terjadinya korupsi semakin menyempit.

BACA JUGA: Ini Bocoran KPK soal OTT Hakim di Depok, Oalah

"Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya," kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Setyo mengatakan risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption, yang berarti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

Oleh karena itu, dia menganalogikan mekanisme pilkada lewat DPRD sebagai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.

"Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya," ucapnya.

BACA JUGA: Anak Buah Purbaya Ditangkap KPK, Berawal dari Impor Barang KW Milik Bos Blueray Cargo

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat.

Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Selain itu, Dasco mengatakan isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI.

Walaupun demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut dia, Presiden ingin kompetisi politik dalam negeri tidak berlebihan, sehingga minim menimbulkan potensi perpecahan.

Dengan demikian, PKB memberikan pandangan kepada Presiden bahwa kompetisi politik bisa dilakukan dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, yakni menerapkan sistem pilkada melalui DPRD.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Imlek 2026, Perajin Kue Tutun Kebanjiran Pesanan di Lampung Kebanjiran Pesanan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
HUT ke-18 Gerindra dan Tantangan Sentralitas Ketokohan Prabowo
• 21 jam lalukompas.id
thumb
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jurang Ponorogo Jawa Timur: 3 Masih PAUD, 1 Murid SD
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Di Balik Lolosnya Barang KW: Kongkalikong Bea Cukai Berujung OTT KPK
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Prof. Warsinggih Dinyatakan Sah dan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum PBSI Sulsel 2026–2030
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.